Disampaikan di Bappenas, Jakarta. ,2-3 Desember 2025.
Oleh: Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, S.Ag., M.A
Pemanfaatan wakaf sebagai instrumen pembangunan infrastruktur menunjukkan potensi strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi nasional. Regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang Wakaf hingga penguatan peran pemerintah daerah telah menyediakan landasan hukum yang cukup untuk mengembangkan wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan. Potensi nasional sangat besar, baik dalam bentuk tanah wakaf yang tersebar luas maupun wakaf uang yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, pemanfaatannya masih jauh dari optimal.
Peluang pemanfaatan wakaf semakin terbuka dengan adanya inovasi seperti cash wakaf linked sukuk, penguatan sistem digital, dan kolaborasi strategis antara pemerintah daerah, BWI, lembaga keuangan syariah, serta sektor filantropi. Model kemitraan baru, integrasi wakaf dalam perencanaan pembangunan daerah, dan mekanisme pendanaan bersama dapat mempercepat penyediaan infrastruktur pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga fasilitas publik.
Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi masih signifikan, mulai dari rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang belum profesional, minimnya studi kelayakan berkualitas, hingga belum tersedianya skema penjamin investasi proyek wakaf. Banyak aset wakaf masih idle dan belum terkelola secara produktif karena terbatasnya pendanaan dan koordinasi lintas lembaga.Agar wakaf benar-benar menjadi motor pembangunan, diperlukan penguatan tata kelola, percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kualitas nazhir, digitalisasi sistem nasional perwakafan, serta revisi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan modern. Sinergi multisektor menjadi kunci untuk mengubah potensi besar wakaf menjadi kekuatan ekonomi nyata.
Pada akhirnya, optimalisasi wakaf bukan hanya agenda ekonomi atau hukum, tetapi bagian dari upaya membangun kemandirian umat, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan, dan menghadirkan infrastruktur berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka.
Pembahasan kita hari ini menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar konsep keagamaan, tetapi sebuah energi besar yang dapat mewujudkan sekolah, rumah sakit, perumahan, fasilitas publik, dan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan Masyarakat, Wakaf adalah kekuatan besar yang bila dikelola dengan baik dapat menghadirkan infrastruktur yang bermanfaat, menutup kesenjangan sosial, sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Kita memiliki landasan regulasi, dukungan pemerintah daerah, dan inovasi keuangan syariah yang semuanya membuka peluang sangat luas. Tantangan memang ada, tetapi dengan peningkatan literasi, penguatan nazhir, dan kolaborasi lintas institusi, wakaf dapat menjadi motor pembangunan yang berkelanjutan. Semoga langkah-langkah ini memperkuat perwakafan Indonesia menuju masa depan yang lebih mandiri dan sejahtera.
Terima kasih.*