Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Sejarah BWI

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Lini Masa Badan Wakaf Indonesia

BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan.

Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

ARTIKEL LAINNYA
Pengurus Perwakilan BWI Balikpapan Dikukuhkan
30 April 2025 Jam 11:29
BWI Kaltim Hadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia
05 Desember 2024 Jam 09:48
BWI Kaltim Berbenah di 2024
11 Januari 2024 Jam 05:47
Perjuangan Meninjau Tanah Wakaf
20 Januari 2024 Jam 05:57
Program Sertifikasi Tanah Wakaf
22 Mei 2024 Jam 07:14
Kemenag Kaltim Launching Transformasi Strategi Manajemen Wakaf Berbasis Digital
22 Mei 2024 Jam 07:13