Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
Pengurus Perwakilan BWI Balikpapan Dikukuhkan
30 April 2025 Jam 11:29
Balikpapan Rakor, Kubar Bentuk Struktur BWI
14 Juni 2025 Jam 06:38
Orasi Perwakafan pada Momen Pengukuhan Pengurus BWI Balikpapan
04 Mei 2025 Jam 08:18
Sosialisasi Perwakafan pada Mahasiswa FEB UINSI
08 Mei 2025 Jam 07:37
BWI Kaltim Hadiri Rapat Tahunan Bank Indonesia
05 Desember 2024 Jam 09:48
BWI Kaltim Sosialisasi di PPU
11 November 2025 Jam 08:39