Selamat Datang di Website Resmi Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Kaltim
Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
  3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
  4. Memberhentikan dan mengganti nazhir.
  5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
ARTIKEL LAINNYA
BWI Kaltim Ikuti Pelatihan dan Assessment Nazhir
21 Juli 2024 Jam 03:36
BWI Kaltim Berpartisipasi Sukseskan IWN 2024
05 Desember 2024 Jam 09:35
BWi Kaltim Rakor dengan BWI Bontang
16 Mei 2025 Jam 03:07
Kemenag Kaltim Launching Transformasi Strategi Manajemen Wakaf Berbasis Digital
22 Mei 2024 Jam 07:13
BWI Kaltim Rakor dengan BWI PPU
21 Mei 2025 Jam 07:41
Mahasiswa UINSI PKL di BWI Kaltim
01 September 2025 Jam 08:24